RDTR Kecamatan Sanden

Berdasarkan rencana pengembangan struktur ruang wilayah Kabupaten Bantul, maka Kecamatan Sanden merupakan Hirarki III (RTRW Kabupaten Bantul) dan Hirarki IV (RTRW Provinsi DIY) , yaitu sub-pusat pengembangan wilayah yang meliputi , IKK Sanden, wilayah kecamatan tersebut direncanakan sebagai pembentuk struktur ruang yang termasuk ke dalam hirarki keempat dikarenakan mempunyai fungsi : (1) sebagai salah satu pembentuk sistem perkotaan Kabupaten Bantul; (2) sebagai daerah/kawasan penyangga (buffer city) kegiatan dan kebutuhan-kebutuhan dalam menyelenggarakan kegiatan karena berbatasan langsung dengan Kota Yogya dan pengembangan Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta; (3) sebagai daerah/kawasan penyeimbang/pengimbang (counter magnet) dan sub-satelit bagi Kota Yogya dalam hal penyediaan fasilitas perekonomian baik berupa perdagangan maupun jasa-jasa, sarana permukiman penduduk, penyediaan sumber daya manusia dan penyediaan lahan; (4) sebagai daerah/kawasan hunian (dormitory)

Kecamatan Sanden berbatasan langsung dengan Samudra Hindia di sebelah selatan dan berada pada dataran rendah sehingga Kecamatan Sanden sangat rentan terhadap bencana Gempa bumi, Banjir dan Gelombang pasang. Sehingga dalam PERDA Kabupaten Bantul No 4 Tahun 2011 tentang RTRW tahun 2010-1030, dari segi penggunaan lahan Kecamatan sanden berada pada Kawasan Budidaya kabupaten yaitu kawasan peruntukan pertanian. Sedangkan pada potensi pengembangan kawasan di Kabupaten Bantul dilakukan dengan : (1) Penetapan Kawasan Strategis Sosio Kultural. (2) Pengembangan kawasan strategis lingkungan hidup. Oleh karena itu dalam pengembangan Kecamatan Sanden merupakan kawasan strategis agropolitan serta merupakan Kawasan strategis pantai selatan, sehingga dalam pengembangannya Kecamatan Sanden dapat menjadi Kawasan Strategis ekonomi Kabupaten Bantul.

Lap. Pendahuluan  Lap. Antara  Lap. Akhir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *