Penyusunan RDTRK Strategis Agropolitan Kecamatan Dlingo

Kecamatan Dlingo merupakan salah satu kawasan agraris dimana sebagian besar penduduknya merniliki mata pencaharian di sektor pertanian dengan kualitas sumberdaya manusia yang masih rendah. Salah satu upaya yang hingga saat ini diyakini dapat memberikan perubahan taraf hidup masyarakat desa adalah melalui konsep pembangunan dan pengembangan kawasan agropolitan. Konsep ini secara positif dapat dipandang sebagai peluang kerja dan peluang usaha yang cukup potensial apabila mampu digerakkan secara maksimal di kawasan pedesaan.

Pemanfaatan lahan pertanian untuk kepentingan pariwisata juga telah mengakibatkan kesenjangan antara industri pariwisata dengan pertanian. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh tidak seimbangnya pembagian hasil pemanfaatan pertanian untuk kepentingan pariwisata. Upaya pengembangan agrowisata dengan memanfaatkan lahan potensial pertanian serta keterlibatan masyarakat lokal turut memberikan peran besar bagi pariwisata dalam pemberdayaan masyarakat. Potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia bagi pengelolaan agrowisata perlu dioptimalkan sehingga dapat memberikan hasil bagi para pelakunya seperti petani lokal,masyarakat setempat serta pengusaha sebagai sumber pendapatan yang dapat di andalkan.

Kecamatan Dlingo dalam Peraturan daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah menyebutkan bahwa Kecamatan Dlingo merupakan kawasan strategis agrowisata dan agropolitan. Hal ini merupakan salah satu potensi yang ada di kecamatan Dlingo yang perluh dikembangkan

Menurut Undang-Undang tentang Penataan Ruang Bab I Pasal 1 dan ayat 24, Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai system produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh dan keterkaitan fungsi hierarki keruangan satu system permukiman dan system agrobisnis. Kawasan agropolitan (kotapertanian) tidak ditentukan oleh batasan administrasi pemerintah, tetapi lebih ditentukan oleh economic of scale dan economic of scope. Untuk itu penetapan kawasan agropolitan dirancang secara local dengan memperhatikan realitas perkembangan agrobisnis yang ada di
setiap kawasan.

Lap. Pendahuluan  Lap. Antara  Lap. Akhir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *