Kelurahan Gowongan merupakan satu diantara tiga kelurahan yang berada di Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kelurahan dengan luas wilayahnya yang berkisar 46 hektar ini dibentuk pada tahun 1981 sesuai dengan dasar hukum pembentukannya ialah Peraturan Daerah Provinsi DIY nomor 6 tahun 1981 tentang pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Kelurahan di Provinsi DIY.